Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal dalam mataram dan diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.

stasiun tv dan mendapat teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran program siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia menyampaikan, menurut hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan website bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian serta melalui sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya web blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan web siaran dan disponsori audien pilkada selama jenis blocking time maupun blocking segmen supaya kampanye dan sosialisasi kecuali promo. demikian dan dengan situs dialog interaktif serta debat, tidak boleh diselenggarakan jika cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb mengenai web siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, papar sukri, juga melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey ataupun jajak pendapat tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey serta jajak masukan di masa tenang. itu sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Satu pasangan calon,tutur sukri.

hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang dari 30 surat klarifikasi serta teguran kepada lembaga penyiaran selama daerah ini yang berkaitan melalui web siaran pemilu. pilihan keduanya telah menerima teguran lebih daripada pilihan, serta pasti saja hendak merupakan laporan kpid ntb agar menyerahkan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau baru banyak juga lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap mau mencatat itu dijadikan akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai daripada yang ringan sampai rekomendasi tak baik memperoleh perpanjangan izin siaran pada waktu depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran di ntb meningkatkan peran juga fungsinya selama menyukseskan agenda pembangunan juga demokratisasi dalam daerah ini.