MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan pada betul ibu dan anaknya melalui cara mutilasi juga dimasukkan ke di koper di daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat pada 30 april 2013, kata hakim agung gayus lumbuun, ketika dikontak di jakarta, kamis.

gayus mengatakan vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi melalui hukuman berat untuk penduduk tak tidak rumit mengerjakan kejahatan semisal tersebut dulu, katanya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 dan mulai diadili selama 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung juga anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tidak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), papar gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan langkah membekapnya sampai korban lemas di 14 oktober 2011, lalu putri korban, er, serta meregang nyawa pada tangan rahmat setelah menikmati ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke pada koper dan kardus juga dibuang pada dua lokasi dan berbeda, yaitu di jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga dalam kawasan cakung, jakarta timur.