Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri selama negeri gamawan fauzi mengatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih selama pembicaraan tim dari kemdagri dan pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, dengan lisan mengatakan dua poin evaluasi telah disetujui agar diubah, tapi yang 10 poin baru selama pembahasan. kami baru menunggu, semoga hari ini telah banyak langkah awal, kata gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta menyediakan kepada pemda aceh untuk membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk membeli tim lalu dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol pada bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik mengenai bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang untuk bendera daerah dalam 25 maret. peraturan itu tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, dan pada 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra pada aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum membeli kesepakatan, sehingga pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung sejak 1 april terhadap pemerintah aceh supaya mempertimbangkan kembali penggunaan lambang tersebut.

sementara itu, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.